PKBM Bakti Pertiwi Bangkitkan Asa Anak Putus Sekolah Meraih Cita-Cita
KABUPATEN TANGERANG,- Yayasan Ananda Nurizqi Pertiwi (YANP) yang menaungi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bakti Pertiwi membangkitkan asa anak yang kurang mampu dan putus sekolah untuk terus meraih cita-citanya. Memanfaatkan bangunan disamping rumahnya yang berlokasi di Kampung Pondok Rt.04/03. Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kepala Sekolah PKBM Bakti Pertiwi, Maryati bersama Dewan Guru mengajar berbagai ilmu Pengetahuan kepada siswanya sehingga memperoleh ijazah paket A setara SD, ijasah paket B setara SMP, dan Ijasah paket C setara SMA.
Maryati mengatakan, PKBM Bakti Pertiwi berkomitmen membantu anak yang putus sekolah untuk kembali melanjutkan pendidikannya melalui pendidikan kesetaraan. Menurut Maryati, ada banyak faktor penyebab anak sekolah, seperti keterbatasan ekonomi, sudah bekerja, jadi korban bullying, atau karena faktor lingkungan (pergaulan).
“Tujuan PKBM Bakti Pertiwi didirikan untuk membantu masyarakat mendapatkan ijasah melalui pendidikan kesetaraan paket A, Paket B, dan paket C. Selain itu, PKBM Bakti Pertiwi menggratiskan biaya bagi anak yatim, ” kata Maryati saat ditemui media di rumahnya, Sabtu (10/5/2024).
Maryati menuturkan, PKBM Bakti Pertiwi berdiri sejak 19 Juli 2021 sudah terakreditasi B dan meluluskan 160 siswa. ” Untuk tahun ini ada 72 siswa dengan rincian yang mengambil paket C ada 52 orang, paket B ada 19 orang dan paket A ada 1 orang,” tuturnya.
Maryati berharap, kehadiran PKBM Bakti Pertiwi bisa membantu pemerintah dalam upaya pengentasan angka putus sekolah di Kabupaten Tangerang, khususnya di Kecamatan Sindang Jaya.
“Bagi Masyarakat yang ingin mendaftar dapat menghubungi di aplikasi whatsapp dengan nomor O81286190916 atau datang langsung ke lokasi,” katanya.
Ditempat yang sama, Penilik Paudikmas Kecamatan Sindang Jaya, Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa masyarakat jangan khawatir dengan ijasah yang dikeluarkan PKBM Bakti Pertiwi karena Ijazah Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA) diperlakukan setara secara hukum dengan ijazah sekolah.
“Ijasah paket A dan Paket B bisa digunakan untuk mengikuti PPDB atau mendaftar ke jenjang sekolah formal yang lebih tinggi apabila usianya masih memenuhi persyaratan, ” kata Wahyu saat meninjau kegiatan ujian akhir penilaian akhir pendidikan kesetaraan di PKBM Bakti Pertiwi.
Wahyu juga mengapresiasi dedikasi Maryati dan rekan-rekannya yang membantu masyarakat yang putus sekolah untuk mengakses pendidikan dan mendapat ijasah. (Mrn)